Sat Res Narkoba Polres Malra, Sita 24 Kemasan Plastik Sopi

0

Maluku Tenggara Berita-Laser, Personil Polres Maluku Tenggara melalui KBO Satresnarkoba kembali menyita 24 kemasan plastik bening Minuman Keras (Miras) jenis Sopi di dua tempat sekaligus saat menggelar razia minuman keras di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara Selasa, 25/8/2020.

Diketahui barang haram tersebut dijual pada dua tempat terpisah yakni pada sebuah kios dan perumahan warga beralamat di Desa Langgur kecamatan Kei Kecil dan Komplek Un Pantai Kec. Dullah Utara Kota Tual.

Razia miras ini terjadi tepat pukul 17:00 WIT ketika petugas mendatangi kediaman kedua pihak yang diduga sebagai penjual/pengedar miras pada kedua wilayah ini. Sesaat ketika mendatangi oknum pertama An. ibu W.M (49) warga Desa Langgur pemilik kios, Polisi berhasil mengungkap tertangkap tangan karna menjual miras jenis Sopi. Barang bukti yang disita yakni sopi sebanyak 11 (sebelas) plastik bening.

Selanjutnaya pukul 18:40 WIT bertempat di Kompleks UN Pantai telah dilakukan penyitaan minuman keras jenis Sopi dari pemilik atas nama : U.K.R (39) warga UN yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.

Barang bukti yang berhasil disita tidak lain Sopi sebanyak 13 (tiga belas) plastik bening.

Barang bukti telah dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses penyidikan dan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *