Dinas PUPR Kota Tual Sosialisasi Pengadaan Barang & Jasa

Tual Beritalaser. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Tual melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) saat merencanakan kebutuhan barang/jasa dan Bintek SMKK Bidang PUPR.
Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan bimbingan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) saat merencanakan kebutuhan barang/jasa dan Bimbingan Teknis SMKK Bidang PUPR.
Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Seksi Bina Jasa KonstruksiBidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual. Mohajir Latuconsina, ST, yang juga Ketua Panitia.
Latuconsina mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan Produk Dalam Negeri(PDN)dan gerakan bangga terhadap buatan Indonesia dan Permen PUPR 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Tujuan kegiatan ini menurutnya, mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) saat merencanakan kebutuhan barang/jasa.
Guna meningkatkan keterampilan dan keahlian melaksanakan norma K3 dalam pelaksaan konstruksi bidang PUPR serta meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Konstruksi bidang PUPR.
Oleh sebab itu lanjut dia, target kegiatan mengundang pengguna anggaran (PA)Pemda Kota Tual, Kuasa Pengguna Anggara (KPA)Pemda Kota Tual, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik pada Pemda Kota Tual maupun instansi Vertikal di wilayah Kota Tual.
Dan juga bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan ULP instansi Vertikal di wilayah kota tual, Pejabat Pengadaan di OPD di Lingkungan Pemda Kota Tual Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP)Kota Tual dan Penyedia Jasa.
“kegiatan sosialiasasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) saat merencanakan kebutuhan barang/jasa dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Tual”tuturnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis SMKK Bidang PUPR merupakan Kerjasama antara Pemerintah Kota Tual, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura yang berlangsung di dua tempat berbeda yakni, Aula Kantor Dinas Pedidikan Kota Tual sedangkan bimbingan teknis sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) Bidang PUPR dilaksanakan Pada Selasa-Sabtu 15-19 November 2022 bertempat pelaksanaan kegiatan di Baileo Taman Kota Tual.
Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 150 peserta dengan rician, peserta Sosialisasi sebanyak 100 Orang dan peserta Bimbingan Teknis SMKK Bidang PUPR sebanyak 50 Orang dengan Narasumber, Rahfan Mokoginta,SKM.,MSA.,CCMS.,CPSp, I Made Heriyana,S.H.,CCMS.,CPSp, Juni Irawati,S.Kom.,M.H.,CCMS.,CPSp. Ir. H. Yaya Ropandi, S.T.,M.Si.,CSP.,IPU.,ASEAN Eng, Martinus Napa, S.T.,M.T, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual.
Untuk diketahui, Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Tual, Selasa 15/11/2022.