Sekda Tual Katakan, Penggunaan Dana Alokasi Umum digunakan untuk memenuhi standar pelayanan

0

Tual Beritalaser. Sekretaris Daerah Kota Tual Ahmad Yani Renuat kepada dalam Paripurna di DPRD Kota Tual, (22/11/2022).mengatakan, Sesuai Amanat UU Nomor 01 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah pasal 130 dan 191 terdapat kebijakan pemerintah pusat terkait Penggunaan Dana Alokasi Umum yang digunakan untuk memenuhi standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat pencapaian kinerja layanan daerah sejak tahun anggaran 2023.

Antara lain, bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaaannya sesuai jumlah DAU yang diterima Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2023 sebesar 262.805.781.000,00 Rupiah atau 68,90%, sedangkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar 118.647.280.000,00 Rupiah atau 31,10% digunakan untuk: Alokasi Gaji Tenaga PPPK, ana yang digunakan untuk mendukung pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Alokasi bidang Pendidikan, Alokasi bidang Kesehatan, Alokasi bidang Pekerjaan Umum.

Dikatakan Renuat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 99 menyatakan bahwa, batas waktu yang mewajibkan status kepegawaian dilingkungan Instansi pemerintah yang terdiri dari 2 jenis Kepegawaian yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK ditambah dengan Keputusan Menpan RB nomor 863 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkup Pemkot Tual Tahun Anggaran 2022 dengan Alokasi sebanyak 856 Formasi dengan rincian, Tenaga Guru sebanyak 372 Formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 417 formasi, Tenaga Teknis sebanyak 67 formasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *