Kepala Bapenda Tual Genjot Terus Pendapatan Asli Daerah
Tual Beritalaser.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tual terus Menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya adalah dengan memberikan Reward kepada masyarakat yang tepat waktu dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal ini diungkapkan kepala bapenda Rudi Bugis pekan lalu. Menurutnya, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si telah Mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hendak Berurusan Terkait Masalah Keuangan maka harus Melampirkan Bukti Lunas PBB.
Dijelaskan, Menurut Pasal 4 Undang-undang Nomor. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB. Subjek yang harus Membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah Orang Maupun Badan/Organisasi yang Memiliki Hak atau Mendapatkan Manfaat atas Tanah atau Bangunan.
Menurut Bugis, Subjek yang dikenakan Wajib Pajak tersebut Menurut UU PBB Wajib dalam Membayar Pajak secara Tepat Waktu setelah Menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan Melalui Pemerintah Daerah.
Tempat Pembayaran Pajak tersebut telah ditentukan dalam SPPT yaitu Bank Persepsi, Kantor Pos atau Giro.Jika suatu Objek Pajak tidak diketahui dengan Jelas siapa yang Memilikinya, maka yang Menetapkan Subjek Pajak sebagai Orang yang Wajib Membayar Pajak adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.