DPRD Kota Tual Gelar, Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA/PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tual
Tual Beritalaser. DPRD Kota Tual Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA/PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tual TA 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama Minggu, 26 November 2023
Penjabat Walikota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat dalam sambutan mengatakan, Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, guna dibahas bersama antara Kepala Daerah bersama DPRD yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2024 merupakan bagian integral dari siklus anggaran, yang disusun dan diusulkan oleh Pemerintah Kota Tual kepada DPRD Kota Tual, guna dibahas dan ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan tulang punggung pembangunan daerah, yang memiliki 6 (Enam) fungsi penting antara lain:
1. Fungsi Otorisasi yaitu anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berkenan.
2. Fungsi Perencanaan yaitu anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun berkenan. 3. Fungsi Pengawasan yaitu anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi yaitu anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
5. Fungsi Distribusi yaitu kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Fungsi Stabilisasi yaitu anggaran Pemerintah Daerah sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah Untuk itulah, maka APBD menjadi sangat urgen bagi daerah,karena arah dan orientasi pembangunan daerah tercermin didalam APBD, dengan demikian apabila tidak ada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024, maka sangat berdampak terhadap stagnasi pembangunan di daerah maupun alternatif eliminasi DAU oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, apabila persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sepakati paling lambat 1 (satu) Bulan sebelum dimulai TA 2024.Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang menjadi latar belakang terjadinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun 2024.
Dikatakn, Perencanaan Pendapatan dilakukan melalui optimalisasi penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efesiensi pelaksanaannya serta mendapatkan dukungan dari masyarakat yang dilakukan secara terlaksana, dengan memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian dan potensi maupun cakupan pelayanan, sehingga tidak membebani masyarakat. Rasionalisasi pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipandang dapat menggairahkan dunia usaha maupun masyarakat luas khususnya dalam menunjang produk unggulan daerah, yang berorientasi pasar,baik domistik maupun ekspor terus diupayakan sesuai dengan perundangan yang berlaku, dengan demikian dalam rangka menggerakkan perekonomian pada sektor Rill terutama pelaku ekonomi kecil maka Pemerintah Kota Tual tidak akan menambah beban masyarakat guna mengantisipasi menurunnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya inflasi dan dihindari sejumlah modal yang tertanam di Kota Tual mengalir keluar daerah.Beberapa kebijakan pendapatan Daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 antara lain:
Memantapkan kelembagaan melalui peningkatan peran dan fungsi Badan Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT); Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah:. Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan terhadap pendapatan daerah; Meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi, Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional, Peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pendapatan; Pemantapan kinerja organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima.
Target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun kajian terhadap kondisi obyektif daerah serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan.
Pendapatan Daerah Kota Tual sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp569.047.482.000,00 atau Naik sekitar 6,64 Persen atau sebesar Rp35.443.969.000, 00 dari Pendapatan Daerah pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp533.603.513.000,00 Gambaran tentang Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut: Transfer Pemerintah Pusat Tahun 2024 sebesar Rp 510.928.917.000,00 adalah sebagai berikut :a. Dana Alokasi Umum sebesar Rp409.880.955.000,00b.
Dana Alokasi Khusus sebesar Rp72.273.004.000,00d. Dana Desa sebesar Rp23.018.935.000,00e. Dana Bagi Hasil sebesar Rp5.756.023.000, 00 Dari Rincian diatas bila dibandingkan dengan alokasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun 2023, terdapat penyesuaian besaran alokasi penerimaan yaitu:
1. Dana Alokasi Khusus mengalami kenaikan sebesarRp10.418.922.000,00 atau Naik 16,84 Persen.
2. Dana Alokasi Umum mengalami kenaikan sebesarRp28.427.894.000,00 atau Naik 7,45 Persen Desa mengalami kenaikan Rp327.277 000,00 atau Naik 1,44 Persen.
3. Dana Bagi Hasil mengalami penurunan sebesarRp1.729.759.000, 00 atau Turun 23,11 Persen 2. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Target Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun 2024 sebesar Rp12.950.000.000,00 atau tidak mengalami perubahan dari Target Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun 2023. Pendapatan Transfer AntarDaerah merupakan Pendapatan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku antara lain :
Pendapatan Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok.c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp18.449.990.000,00 atau Naik sekitar 5,04 Persen atau sebesar Rp886.060.000,00 dari Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2023 sebesar Rp 17. 563.930.000,00. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2024 terdiri dari : Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang undangan. Berdasarkan perhitungan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024, urutan komposisi Pendapatan Daerah yaitu :
1. Pendapatan Transfer sebesar 92,06 Persen atau Naik 0,90Persen dari Alokasi Tahun 2023 sebesar 91,16 Persen
2. Pendapatan Asli Daerah sebesar 4,70 Persen atau Turun 0,85 Persen dari Alokasi Tahun 2023 sebesar 5,55 Persen,
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 3,24 Persen atau Turun 0,05 Persen dari Alokasi Tahun 2023 sebesar 3,29 Persen Hal ini menunjukkan persentase ketergantungan ekonomi Pemerintah Kota Tual terhadap Pemerintah Pusat melalui Dana Perimbangan pada Tahun Anggaran 2024 sebesar92,06 Persen atau Naik 0,90 Persen dari Tahun Anggaran 2023 dengan persentase sebesar 91,16 Persen.