Polda Maluku Tuntaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Empat Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU

0

AMBON BeritaLaser. Komitmen Polda Maluku dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (23/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 9 Juli 2026. Dengan demikian, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NP selaku Direktur perusahaan penyedia jasa, dan IU yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA MALUKU tertanggal 12 Desember 2024. Sejak laporan diterima, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara bertahap hingga akhirnya menetapkan para tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.

Sebelum diserahkan kepada jaksa, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.Selain pelimpahan tersangka, penyidik juga melakukan pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan Kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses hukum. Seluruh rangkaian Tahap II berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada pukul 16.00 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bukti konsistensi penyidik dalam mengawal setiap kasus korupsi hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tahap II menandai berakhirnya tugas penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan setiap anggaran negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.”Setiap rupiah uang negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyebut keberhasilan penyidik menuntaskan proses penyidikan hingga Tahap II menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, due process of law, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah.

“Polda Maluku akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *