Fokus Belajar Tanpa Gadget, Pemkot Ambon Perkuat Perlindungan Anak

AMBON BeritaLaser. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah melarang penggunaan telepon genggam (HP) oleh siswa selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Ambon. Selama jam pelajaran berlangsung, seluruh telepon genggam milik siswa wajib disimpan di loker yang telah disediakan sekolah dan hanya dapat diambil kembali saat jam pulang.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus membentuk karakter peserta didik agar lebih disiplin dan tidak bergantung pada gadget selama berada di lingkungan sekolah.
“Anak-anak harus fokus mengikuti proses pembelajaran. Selama jam sekolah, mereka tidak diperkenankan menggunakan HP agar aktivitas belajar berlangsung lebih efektif,” kata Bodewin usai menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, peran keluarga juga sangat menentukan dalam melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi. Karena itu, orang tua diminta lebih aktif mengawasi penggunaan gadget di rumah agar anak tidak mudah terpapar konten berbahaya seperti judi online maupun pornografi.
Selain pengawasan terhadap penggunaan teknologi, Bodewin menegaskan Pemkot Ambon telah memastikan pendidikan di seluruh sekolah negeri dapat diakses secara gratis. Ia menilai masih adanya anak yang putus sekolah umumnya bukan disebabkan faktor biaya, melainkan karena kurangnya perhatian orang tua, bahkan adanya praktik eksploitasi anak untuk bekerja di jalanan.
Pemkot Ambon, lanjutnya, tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap orang tua yang terbukti menelantarkan atau mengeksploitasi anak sehingga menghambat hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Di bidang administrasi kependudukan, Pemkot Ambon juga terus meningkatkan perlindungan hak-hak anak. Saat ini kepemilikan akta kelahiran telah mencapai sekitar 98 persen, sementara cakupan Kartu Identitas Anak (KIA) masih berada di kisaran 50 persen.
Untuk mempercepat kepemilikan KIA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon akan mengoptimalkan layanan jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah sehingga proses pembuatan identitas anak menjadi lebih mudah dan cepat.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemkot Ambon berharap seluruh anak di Kota Ambon dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, serta memperoleh hak pendidikan dan identitas secara optimal.
