KEJATI MALUKU INGATKAN KEPALA SEKOLAH SE-KECAMATAN LEIHITU KELOLA DANA BOSP JANGAN SAMPAI BERUJUNG PIDANA

0

AMBON, BeritaLaser. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Maluku. Para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Leihitu diingatkan agar mengelola anggaran pendidikan secara transparan, tertib dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pesan tersebut disampaikan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOSP, yang digelar di Gedung SD Negeri 112 Maluku, Negeri Kaitetu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Leihitu, Usman Samal, S.Pd., bersama para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Leihitu dengan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Maluku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husein Mukadar, S.IP., M.A., turut hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Husein menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah. Menurutnya, pemahaman hukum sangat dibutuhkan karena para Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara di lingkungan satuan pendidikan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan korupsi pengelolaan Dana BOSP kepada para Kepala Sekolah di Kecamatan Leihitu,” ujar Husein.

Ia berharap kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sekaligus memperkuat tata kelola anggaran pendidikan agar setiap dana yang diterima sekolah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Husein menegaskan, Dana BOSP memiliki peran penting dalam mendukung operasional sekolah dan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan para Kepala Sekolah agar tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah. Praktik penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen maupun pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan harus dihindari

.“Jangan pernah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah. Hindari segala bentuk penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya atau praktik-praktik lain yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.

Menurut Aizit, penyuluhan hukum tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan, tetapi juga menjadi langkah preventif agar para pengelola anggaran pendidikan tidak terjerat persoalan hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan Dana BOSP.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum saat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana BOSP,” jelasnya.

Ia menjelaskan, persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah tidak selalu muncul karena adanya niat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kelalaian dalam administrasi, pertanggungjawaban keuangan maupun penggunaan aset sekolah juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, para Kepala Sekolah diminta tidak hanya fokus pada penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi dan pertanggungjawaban dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan

.Aizit juga mengingatkan agar aset sekolah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, baik oleh Kepala Sekolah maupun keluarganya.

“Banyak Kepala Sekolah yang terjerat hukum akibat pengelolaan yang tidak benar. Bukan hanya karena mencari keuntungan pribadi, namun tidak sedikit yang lalai dalam melakukan pertanggungjawaban administrasi keuangan, termasuk pemanfaatan aset sekolah untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah maupun keluarganya,” ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi penyalahgunaan anggaran, kewenangan dan aset negara dapat diminimalisasi sejak awal.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kejati Maluku yang dipimpin Aizit selaku Ketua Tim menghadirkan dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H. Turut mendampingi Tim Penkum dan Humas, Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes dan Khoirul Ilham.

Para narasumber kemudian memberikan materi mengenai aspek hukum dalam pengelolaan Dana BOSP, mulai dari kepatuhan terhadap aturan, tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas hingga langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan pidana.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para Kepala Sekolah aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pengelolaan anggaran maupun aset sekolah.

Peserta juga menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penyuluhan hukum terkait pengelolaan Dana BOSP dapat dilakukan secara rutin setiap tahun. Mereka menilai edukasi semacam ini penting untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan satuan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya mengedepankan pencegahan melalui edukasi hukum, khususnya kepada para pengelola anggaran negara. Dengan pemahaman yang baik, Dana BOSP diharapkan dapat dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan tepat sasaran demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *