Renyaan Tuntut BRI Harus Bayar Rp.100 Miliar, Atas Lahan Yang Dipakai

0

Tual Berita-Laser. Ahli waris tanah watdek-ohoijang abdullah Renyaan anak dari, Alm. Soa watdek Hi. Hasan Renyaan menuntut agar lahan yang telah dipakai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang tual, yang berkedudukan di atas lahan ahli waris segera membayar ganti rugi sebesar Rp. 100. 000.000.000, – (seratus miliar).

Pasalnya selama ini, tanah yang dipakai BRI belum ada ganti rugi kepada ahli waris. Sehingga, ia menuntut agar bank tersebut segera membayarnya.

Ia mengatakan, jangan cuman enak-enaknya saja membangun bank diatas lahan ahli waris.Tetapi, harus menyadari sungguh bahwa, tanah tersebut belum ada penyelesaian dengan ahli waris.

Untuk itu ia berharap, dalam waktu dekat BRI cabang tual segera membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar.

Ahli waris Abdullah Renyaan menyampaikan pernyataan ini diwatdek 8 Januari 2021.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *