Walikota Tual Lantik 3 Kepala Ohoi Definitif

0

Tual Beritalaser. Walikota tual Adam Rahayaan secara resmi melantik 3 Kepala Ohoi definitif dikota tual periode 2022 hingga 2028. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar di aula balai kota tual Kamis 9 Desember 2022.

Adapun kepala ohoi yang dilantik antara lain, Kepala Ohoi Taar atas nama : Charles Jan Tarantein, Kepala Ohoi Tamedan : M. Yasin Balubun dan Kepala Ohoi Tual atas nama, Fauzan Amir Tamher.

Walikota Tual Adam Rahayaan dalam sambutan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada tokoh-tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, BSO, Rin Kot serta seluruh lapisan masyarakat atas dukungan dan kerja samanya. Sehingga, panitia pemilihan kepala ohoi tingkat kota dan Ohoi dapat bekerja maksimal.

Dikatakan,kerinduan masyarakat terhadap kepala ohoi definitif sudah cukup lama. Untuk itu, diharapkan kepo yang dilantik dapat meluangkan waktu dan konsentrasi penuh pada semua persoalan, kesejahteraan dan pemerintahan Ohoi.

Kepala ohoi dituntut untuk memahami cakupan kewenangan baik secara atributif bersumber dari perundang-undangan maupun tradisi dalam tatanan kearifan lokal sebagian dari karakteristik adat istiadat yang perlu dilestarikan sesuai pasal 19 undang-undang nomor 14 tentang desa.

Kepala Ohoi juga harus memahami amanat dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Walikota tual berharap kepala ohoi, selalu senantiasa meningkatkan, koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan pejabat dan lembaga yang berkompeten.

Kepo juga harus mencerminkan visi dan misi yang telah disusun pada saat proses pencalonan kepala ohoi yang nantinya akan, dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Desa/Ohoi/RPJMDES dalam jangka waktu 6 tahun. Selain perencanaan yang matang harus juga mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

Diakhir sambutan walikota tual Adam Rahayaan menyampaikan selamat kepada kepala ohoi yang baru saja dilantik semoga amanah dalam menjalankan tugas dan kewajiban. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *