APMM Demo Lagi, KPK diminta Tangkap Paksa Bupati Mimika

0

Jakarta Berita-Laser, Ratusan massa Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM) pada Kamis (26/11) kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka, menyatakan dukungan penuh kepada lembaga anti rasuah itu menangkap tiga tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika yakni EO (Bupati Mimika), MS (Kabag) dan TA (kontraktor).

Massa bergerak ke Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIT dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian Mereka diterima perwakilan KPK.

Bung Ari selaku koordinator aksi membacakan tiga pernyataan sikap APMM. Pertama, mendukung KPK untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap dan mengumpulkan status tersangka para terduga tindak pidana korupsi dana pembangunan gedung gereja Kingmi mile 32 yang melibatkan bupati Kabupaten Mimika bapak Eltinus Omaleng.

Kedua, mendukung KPK untuk berani dan tegas dalam mengungkap dugaan kasus korupsi dana pembangunan gedung gereja kingmi 32 di Kabupaten Mimika Papua.

Ketiga, apabila dalam waktu dekat belum ada pengumuman tersangka secara transparan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung gereja kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua maka APMM akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak.

“Korupsi adalah musuh bersama, sebab tipikor merupakan ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sama seperti Narkotika dan Terorisme yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.” Jelasnya.

Lanjut dikatakan, Oleh karena itu salah satu agenda utama reformasi adalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dimana selanjutnya penegasan komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk suatu badan atau lembaga independen yang menangani pemberantasan korupsi. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai kejahatan luar biasa, para pelaku tindak pidana korupsi harus ditindak dengan  tegas dan tidak pandang bulu. Sebab, ketika penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi berjalan ditempat dan terkesan tebang pilih. Maka, hal tersebut akan menghancurkan bangsa dan negara Indonesia.

Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk membebaskan Indonesia dari ancaman korupsi yang telah menjadi momok, harus terus berdiri tegak untuk memberantas para koruptor.

Untuk itu, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengirimkan penyidik ke Timur Indonesia (Papua) perlu diapresiasi dan didukung. Agar, kiranya pemberantasan korupsi pun semakin massif dilakukan di wilayah Indonesia Timur.

Sebagaimana diketahui bahwa kehadiran Para penyidik KPK di Provinsi Papua untuk memeriksa sejumlah pejabat dari pemda Kabupaten Mimika yang menyeret Nama Bupati Eltinus Omaleng, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan data LPSE Kabupaten Mimika, pekerjaan pembangunan gereja tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar dan tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.

Pada tahun yang sama juga telah dicairkan dana untuk pengawasan sebesar Rp 2,5 miliar. Anggaran biaya pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 patut diduga, diselewengkan oleh oknum-oknum yang terkait dengan wewenang dalam proses pembangunan gereja.

Sebab, pembangunan gereja tersebut telah menghabiskan dana sekitar Rp. 161,8 miliar, tetapi sampai saat ini pembangunan gereja-nya masih terbengkalai.

Adapun, pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dana pembangunan Gereja tersebut, antara lain; mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika; Ausilius You,  mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika; Cheryl Lumenta, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika; Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika; Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant; Muhammad Natsar, serta Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara; M Ilham Danto.

Namun sampai saat ini, belum ada transparansi dan keterbukaan informasi yang jelas dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menyeret Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.

“Atas dasar itulah, Kami dari APMM (ALIANSI PEMUDA MAHASISWA MELANESIA) akan terus berjuang mengungkap kasus ini.” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *